𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮: 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻, 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 23 November 2025

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮: 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗔𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻, 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗗𝗶𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿

Gubernur Koster Tegas Soal Lift Kaca Nusa Penida Melanggar Aturan, Harus Dihentikan dan Dibongkar

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengumumkan sikap pemerintah terkait proyek Lift Kaca Nusa Penida dalam konferensi pers di Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pembangunan lift tersebut melanggar aturan tata ruang, izin lingkungan, serta ketentuan kawasan pesisir sehingga harus dihentikan sepenuhnya dan diwajibkan untuk dibongkar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Bupati Klungkung serta jajaran Pansus Tata Ruang dan Amdal Pesisir (TRAP). Kehadiran mereka menandai penguatan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan regulasi secara konsisten. Koster menjelaskan bahwa sebelum keputusan diambil, tim pemerintah telah melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan dokumen, serta evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.

Menurut Gubernur, hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran yang bersifat substansial dan tidak dapat ditoleransi. “Pembangunan lift kaca di Nusa Penida secara nyata melanggar RTRW, tidak memiliki izin yang benar, dan dibangun pada kawasan konservasi tanpa persetujuan yang sah. Karena itu, proyek ini dihentikan total dan wajib dibongkar,” tegasnya.

Bupati Klungkung, yang daerahnya sempat mengeluarkan izin awal, menyampaikan dukungan terhadap langkah tegas tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki sikap yang sejalan. “Kami bersama Pemerintah Provinsi Bali sepakat menegakkan aturan. Investasi boleh masuk, tetapi tidak boleh melanggar tata ruang dan aturan lingkungan,” ujarnya.
 

Lima Pelanggaran Utama yang Diungkap Gubernur Koster

Dalam penjelasan lebih rinci, Gubernur Koster memaparkan lima pelanggaran berat yang ditemukan pemerintah: 

  1. Melanggar RTRW Bali dan Klungkung 
    Lokasi pembangunan berada di sepadan jurang yang secara aturan tidak boleh didirikan bangunan, serta tidak mendapatkan rekomendasi gubernur. 
  2. Tidak memiliki izin lingkungan yang sah (UKL-UPL) 
    Dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan dan tidak mencakup pembangunan struktur luas seperti lift dan jembatan. 
  3. PBG tidak sesuai dengan kondisi di lapangan 
    Izin PBG hanya mencatat bangunan loket kecil, bukan konstruksi besar seperti lift kaca dan jembatan. 
  4. Memasuki kawasan konservasi laut tanpa KKPRL 
    Hal ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena wilayah tersebut merupakan area yang dilindungi. 
  5. Tidak sejalan dengan prinsip Pariwisata Budaya Bali 
    Struktur lift dinilai merusak kesucian ruang pesisir dan mengganggu bentang alam Kelingking yang menjadi ikon Bali.

 

Gubernur Koster Tegas Soal Lift Kaca Nusa Penida Melanggar Aturan, Harus Dihentikan dan Dibongkar

Diperintahkan Dibongkar, Maksimal 6 Bulan

Gubernur Koster menetapkan tenggat maksimal enam bulan bagi investor untuk membongkar seluruh struktur lift kaca beserta bangunan pendukungnya. Setelah proses pembongkaran selesai, investor juga diwajibkan melakukan pemulihan ruang pesisir dan tebing dalam waktu tiga bulan. “Semua biaya menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari investor. Jika tidak melaksanakan, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran,” ujar Koster.

Pansus TRAP memberikan apresiasi terhadap ketegasan pemerintah dalam menjaga integritas tata ruang dan kelestarian lingkungan. Mereka menilai keputusan ini sebagai langkah penting agar pengembangan pariwisata tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

Koster menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan pembangunan tetap sesuai karakter Bali sebagai destinasi budaya. “Kami menerima investasi, tetapi harus bermartabat, taat aturan, dan tidak merusak alam Bali. Pantai Kelingking adalah anugerah alam, bukan tempat untuk pembangunan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa pemerintah akan mengawal proses penghentian, pembongkaran, hingga pemulihan area guna memastikan keberlanjutan lingkungan di Nusa Penida.(*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar