𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗯 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗽𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 06 November 2025

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗣𝘂𝘁𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗮𝘀𝗶𝗯 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗸𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗽𝗮𝗻


DPRD Bali Putuskan Nasib Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Pekan Depan

DENPASAR, Lensabali.id - Nasib proyek pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, akan segera ditentukan. Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menyampaikan keputusan final mengenai kelanjutan atau penghentian proyek tersebut dijadwalkan diumumkan pekan depan.

“Hari ini kami mendalami kembali hasil kajian, dan minggu depan akan kami putuskan serta sampaikan langsung kepada pihak eksekutif,” ujar Suparta di Kantor DPRD Bali, Rabu (5/11/2025).

Suparta menuturkan bahwa Pansus telah menuntaskan pengkajian seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hasil telaah inilah yang akan menjadi dasar menentukan apakah pembangunan lift kaca itu sesuai atau melanggar tata ruang wilayah. “Pansus akan melakukan rapat internal tertutup untuk membahas hasil kunjungan kami ke Nusa Penida, khususnya di Desa Bunga Mekar,” tambahnya.

Proyek lift setinggi 182 meter itu sempat menjadi sorotan publik karena dianggap merusak keindahan alam kawasan wisata Pantai Kelingking. Proyek yang dikerjakan bersama investor asal Tiongkok tersebut kini berstatus dihentikan sementara setelah Pansus DPRD Bali meninjau langsung ke lokasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, mengungkapkan bahwa persoalan utama proyek ini terletak pada perbedaan pandangan terkait tingkat risiko lingkungan yang memengaruhi proses perizinan.

“Kami mengikuti sistem yang mensyaratkan dokumen UKL-UPL. Itu yang sedang kami telaah kembali, apakah sesuai sistem atau ada alasan tertentu. Saat ini kami juga masih menunggu arahan dari provinsi,” jelasnya.

Menurut data Online Single Submission (OSS), proyek lift kaca Pantai Kelingking tergolong kegiatan dengan risiko rendah hingga menengah, sehingga secara teknis hanya memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Keputusan DPRD Bali pekan depan akan menjadi penentu apakah proyek ambisius tersebut dapat dilanjutkan dengan penyesuaian tertentu, atau justru dihentikan demi menjaga kelestarian salah satu ikon wisata utama Nusa Penida. (*/apn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar