JAKARTA, Lensabali.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan audiensi virtual dengan Cloudflare untuk membahas kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing serta penguatan kolaborasi dalam moderasi konten digital. Pertemuan ini menjadi langkah awal komunikasi konstruktif antara pemerintah dan perusahaan infrastruktur internet global yang beroperasi di Indonesia.
Audiensi tersebut dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dan diikuti oleh dua perwakilan Cloudflare, yakni Head of Public Policy APAC Carly Ramsey serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan pendekatan dialogis. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.
Dua topik utama dibahas, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta rencana kerja sama moderasi konten, terutama untuk mempercepat penanganan konten negatif yang berlangsung melalui infrastruktur Cloudflare.
Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif dan menunjukkan kesiapan mempelajari lebih dalam ketentuan PSE. Perusahaan itu juga bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mempercepat proses pemblokiran atau penanganan konten bermasalah. Alexander Sabar menjelaskan bahwa “Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten.”
Dalam dialog tersebut, Cloudflare turut menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan menilai kesiapan penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap keamanan ruang digital nasional.
Meski proses diskusi berjalan positif, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban administrasi bagi PSE Lingkup Privat tetap berlaku. Cloudflare harus menyelesaikan proses pendaftaran sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PM Kominfo No. 5/2020. “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital,” tegas Alexander.
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan akan dilakukan secara transparan dan proporsional. Pemerintah juga akan memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta PSE lain yang belum memenuhi ketentuan.
Cloudflare sendiri merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keamanan siber, performa internet, serta infrastruktur web bagi jutaan situs di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 25 PSE Asing yang telah menerima notifikasi resmi mengenai kewajiban pendaftaran.
Audiensi ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa perusahaan global semakin membuka ruang dialog dengan pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*/apn)
Audiensi tersebut dipimpin Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dan diikuti oleh dua perwakilan Cloudflare, yakni Head of Public Policy APAC Carly Ramsey serta Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan pendekatan dialogis. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujarnya.
Dua topik utama dibahas, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta rencana kerja sama moderasi konten, terutama untuk mempercepat penanganan konten negatif yang berlangsung melalui infrastruktur Cloudflare.
Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif dan menunjukkan kesiapan mempelajari lebih dalam ketentuan PSE. Perusahaan itu juga bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mempercepat proses pemblokiran atau penanganan konten bermasalah. Alexander Sabar menjelaskan bahwa “Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten.”
Dalam dialog tersebut, Cloudflare turut menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan menilai kesiapan penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkret terhadap keamanan ruang digital nasional.
Meski proses diskusi berjalan positif, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban administrasi bagi PSE Lingkup Privat tetap berlaku. Cloudflare harus menyelesaikan proses pendaftaran sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam PM Kominfo No. 5/2020. “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital,” tegas Alexander.
Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan akan dilakukan secara transparan dan proporsional. Pemerintah juga akan memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta PSE lain yang belum memenuhi ketentuan.
Cloudflare sendiri merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan keamanan siber, performa internet, serta infrastruktur web bagi jutaan situs di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 25 PSE Asing yang telah menerima notifikasi resmi mengenai kewajiban pendaftaran.
Audiensi ini dinilai sebagai sinyal positif bahwa perusahaan global semakin membuka ruang dialog dengan pemerintah Indonesia untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional. (*/apn)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar