BULELENG, Lensabali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng, Bali, memutuskan untuk menghentikan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan pengawalan pejabat di lingkungan Pemkab Buleleng.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas ramainya tagar #StopTotTotWukWuk di media sosial, yang menandakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene di jalan umum. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti imbauan Mabes Polri terkait penertiban penggunaan sirene di luar kendaraan darurat.
Kepala Dishub Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, mengatakan bahwa sebelumnya sirene digunakan untuk memberikan prioritas kepada rombongan pejabat agar tiba tepat waktu. Namun, karena banyak warga yang merasa terganggu, pihaknya memutuskan untuk melakukan evaluasi.
Gunawan menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sirene panjang hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Ia juga menyebut bahwa Bupati Buleleng telah meminta agar kegiatan pengawalan pejabat tidak lagi menggunakan sirene maupun lampu strobo. Sebagai gantinya, Dishub kini menerapkan pengaturan waktu keberangkatan yang lebih terencana, agar perjalanan berlangsung lancar tanpa perlu meminta prioritas jalan.
“Dengan jadwal yang lebih awal, perjalanan bisa tertib tanpa mengganggu masyarakat,” ujar Gunawan. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar