𝗛𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗱𝗶 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗛𝗘𝗧, 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 22 Oktober 2025

𝗛𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗱𝗶 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗛𝗘𝗧, 𝗦𝗮𝘁𝗴𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗶𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻




DENPASAR, Lensabali.id - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Bali menemukan sejumlah pedagang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan sidak di beberapa lokasi di Kota Denpasar, Rabu (22/10).

Ketua Satgas yang juga Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan di tingkat distributor menunjukkan harga masih sesuai dengan ketentuan pemerintah, yakni Rp14.900 per kilogram untuk beras premium dan Rp13.500 per kilogram untuk beras medium.

Namun, situasi berbeda terjadi di tingkat pengecer. Berdasarkan hasil pantauan, harga beras medium di sejumlah pasar tradisional dijual sekitar Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram.

“Rata-rata di pengecer masih di atas HET. Kami memahami kondisi di lapangan, tapi pedagang tetap harus melakukan penyesuaian,” jelas Teguh.

Sidak kali ini dilakukan di Pasar Badung dan Pasar Kreneng, serta di beberapa distributor dan supermarket di wilayah Denpasar. Hasilnya, harga beras premium di dua pasar tersebut tercatat mencapai Rp16.000 per kilogram.

Salah satu pedagang di Pasar Badung, Ibu Nur, mengaku sulit menjual sesuai HET karena harga dari pemasok sudah naik. “Kalau dari distributor sudah di atas HET, kami otomatis ikut naik. Kalau dijual sesuai HET, malah rugi,” katanya.

Menurut Teguh, kenaikan harga di Bali tak lepas dari pengaruh distribusi beras dari luar daerah, terutama Jawa Timur. Kondisi tersebut membuat harga di tingkat pengecer ikut terdongkrak.

Satgas pun memberikan waktu satu minggu bagi pedagang dan distributor untuk melakukan sosialisasi serta menyesuaikan harga. Setelah masa tenggang berakhir, tim akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas bagi yang tidak mematuhi aturan.

“Setelah teguran nanti, jika tetap tidak patuh, Satgas akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Selain mengecek harga, tim juga memastikan kualitas dan kemasan beras yang dijual tetap sesuai standar. Hingga kini belum ditemukan pelanggaran terkait kualitas, namun pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.

Kegiatan sidak ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertanian pada 20 Oktober lalu tentang upaya stabilisasi harga beras di daerah.

Adapun tim gabungan Satgas terdiri dari Polda Bali, Badan Pangan Nasional, Bulog Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar