𝗪𝗡𝗔 𝗔𝗦 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝘂𝘀𝗮𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗘𝗱𝘂𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘀 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 20 September 2025

𝗪𝗡𝗔 𝗔𝗦 𝗗𝗶𝗱𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝘂𝘀𝗮𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗘𝗱𝘂𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗸𝘀 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶





BADUNG, Lensabali.id - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial JRG akhirnya dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian. Bukannya menikmati liburan, ia justru menggelar kelas seks privat bertajuk intimacy mastery retreat di Pulau Dewata.

JRG tiba di Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September lalu. Namun, izin tinggal yang seharusnya hanya untuk berwisata malah disalahgunakan untuk berbisnis dengan membuka pelatihan seputar hubungan intim.

“Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat di Bali, sehingga dipulangkan ke negaranya,” jelas Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Jumat (19/9).

Kelas tersebut ditujukan bagi warga asing yang sedang berada di Bali. Para peserta diajarkan berbagai teknik terkait hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual yang melibatkan penggunaan mainan seks.

Kegiatan itu digelar di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, Badung dengan tarif fantastis mencapai US$ 6.997 (sekitar Rp 114 juta) per orang. Promosi dilakukan melalui website, media sosial, hingga jaringan komunitas ekspatriat di Bali. Acara berlangsung selama lima hari, mulai 4 hingga 8 September 2025.

JRG ditangkap aparat imigrasi saat hendak meninggalkan Bali menuju Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9). Dua hari kemudian, pada Kamis (18/9) sore, ia resmi dideportasi ke AS.

Winarko menegaskan bahwa pihak imigrasi tidak akan mentolerir pelanggaran aturan oleh warga asing.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar