DENPASAR, Lensabali.id - Setelah melalui tahapan pemeriksaan intensif, Polda Bali resmi menetapkan tiga orang demonstran sebagai tersangka terkait kericuhan aksi unjuk rasa di Denpasar. Ketiganya diketahui berinisial ATP (20), IMF (18), dan IMR (18).
Mereka merupakan bagian dari 158 orang massa aksi yang sempat diamankan aparat kepolisian ketika terjadi demonstrasi di depan Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, pada Sabtu (30/8). Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar dinyatakan tidak memiliki peran signifikan dalam aksi anarkis tersebut sehingga sebanyak 155 orang dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, pada Selasa (2/9), menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang menguatkan keterlibatan tiga orang tersebut dalam tindak pidana saat aksi.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ATP, IMF, dan IMR,” jelas Ariasandy saat dihubungi.
Menurut polisi, ATP diduga melakukan pencurian gas air mata milik aparat kepolisian, sedangkan IMF dan IMR diketahui membawa serta menyimpan bom molotov ketika aksi berlangsung. Tindakan mereka dianggap berpotensi menimbulkan bahaya besar, baik bagi aparat maupun masyarakat sekitar lokasi demonstrasi.
“Peran mereka cukup jelas, ada yang mencuri gas air mata, ada pula yang membawa bom molotov. Karena itu statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ungkap Ariasandy.
Sementara itu, bagi ratusan demonstran lain yang tidak terlibat secara langsung, polisi telah melakukan pendekatan persuasif dengan memanggil orang tua dan memberikan pembinaan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar.
Dengan demikian, dari total 158 orang yang sempat ditahan, hanya tiga orang kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kelanjutan kasus hukum yang menjerat mereka. Aparat pun menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Bali. (kmp/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar