DENPASAR, Lensabali.id - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa ASN dan guru diwajibkan membayar iuran untuk korban banjir.
Dalam keterangan resminya, Kamis (18/9), Dewa Indra menegaskan bahwa penggalangan dana tersebut bersifat sukarela dan dilakukan sebagai bentuk kepedulian pegawai Pemprov Bali terhadap masyarakat terdampak banjir.
Donasi ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Ia menjelaskan, setiap pegawai bebas menentukan kontribusinya—boleh sesuai pedoman, lebih besar, lebih kecil, atau bahkan tidak ikut sama sekali.
Meski demikian, memang ada acuan nominal berdasarkan jabatan dan penghasilan, mulai dari Rp 50 juta untuk Gubernur, Rp 25 juta untuk Wakil Gubernur, Rp 3 juta untuk Sekda, hingga ratusan ribu rupiah untuk guru dan pegawai pelaksana.
Hingga kini, dana yang terkumpul mencapai Rp 2,53 miliar, dengan sekitar Rp 390 juta sudah disalurkan untuk membantu warga yang kehilangan anggota keluarga, rumah, maupun mata pencaharian akibat banjir.
Dewa Indra menambahkan, sebagian dana juga akan dialokasikan untuk antisipasi bencana di musim hujan, sesuai prediksi BMKG bahwa puncaknya akan berlangsung antara November 2025 hingga Februari 2026. (kmp/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar