
DENPASAR, Lensabali.id – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, mendorong lahirnya regulasi yang dapat melindungi pengemudi lokal di tengah maraknya transportasi berbasis aplikasi. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Dalam rapat ini, DPRD Bali membahas dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Giri Prasta menilai, aturan transportasi digital penting agar pengemudi pariwisata lokal tidak tersingkir dan tetap menjadi bagian utama dari ekosistem pariwisata. “Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, I Ketut Tama Tenaya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bali menyoroti masih lemahnya keterbukaan informasi publik. Ia menyebut sejumlah kendala seperti kurangnya pembaruan data, lambatnya respons terhadap permintaan informasi, dan keterbatasan kapasitas PPID, yang dinilai dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Raperda transportasi digital diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan angkutan konvensional. Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, dan pelestarian budaya Bali. (hms/ap)
Raperda transportasi digital diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan transportasi pariwisata yang aman, nyaman, dan terjangkau, tetapi juga memastikan keberlanjutan angkutan konvensional. Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan konsumen, dan pelestarian budaya Bali. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar