
DENPASAR, Lensabali.id – Program Jaga Desa resmi diluncurkan di Bali sebagai kolaborasi antara Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. Peresmian ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (11/9), ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dan kejaksaan negeri se-Bali.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program Jaga Desa dilengkapi dengan aplikasi khusus untuk memantau penggunaan dana desa agar pengelolaannya lebih akuntabel. Ia juga memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa, wadah penyelesaian sengketa adat dan perkara perdata sederhana di tingkat desa secara cepat, efektif, dan tanpa biaya.
Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa program Jaga Desa dilengkapi dengan aplikasi khusus untuk memantau penggunaan dana desa agar pengelolaannya lebih akuntabel. Ia juga memperkenalkan Bale Kertha Adhyaksa, wadah penyelesaian sengketa adat dan perkara perdata sederhana di tingkat desa secara cepat, efektif, dan tanpa biaya.
.jpeg)
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk membangun harmoni di desa sekaligus memperkuat pengawasan terhadap dana desa. “Dengan Jaga Desa dan Bale Kertha Adhyaksa, desa-desa di Bali akan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Koster, keberadaan Pecalang akan mendukung pelaksanaan Jaga Desa di desa adat, sehingga tatanan pengamanan dan ketertiban semakin terpadu. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan program ini secara maksimal demi terciptanya Bali yang kondusif dan berdaya saing. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar