TABANAN, Lensabali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menahan seorang perangkat Desa Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, berinisial IGPPW, atas dugaan kasus korupsi dana desa. Ia diduga menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 dengan memindahkan dana ke rekening pribadinya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan bahwa tersangka diserahkan penyidik Polres Tabanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti pada Selasa (23/9).
“Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan sekaligus operator Siskeudes diduga melakukan penyimpangan dana desa. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan perbekel, sekretaris, maupun bendahara desa,” ujar Santiawan.
Modus yang dijalankan tersangka adalah memanipulasi laporan transaksi. Laporan asli yang memuat namanya diedit sehingga tampak seolah-olah kas desa masih sesuai dengan anggaran kegiatan. Dengan cara ini, penyimpangan keuangan berhasil ditutupi untuk sementara.
Dari hasil penyidikan, diketahui pada 2023 tersangka melakukan 18 kali transfer ke rekening pribadinya dengan total Rp 267,5 juta. Sementara pada 2024, aksi serupa dilakukan 46 kali dengan nilai mencapai Rp 583 juta. Akibat ulahnya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 850,55 juta.
Santiawan menambahkan, IGPPW bisa melakukan hal tersebut karena menguasai user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis (IBB) milik desa yang digunakannya secara diam-diam.
Kecurigaan mulai muncul pada Oktober 2024, saat sekretaris desa menemukan honor sejumlah kegiatan seperti posyandu dan petugas kebersihan sering terlambat cair. Setelah diperintahkan mencetak rekening koran, bendahara desa hanya menemukan sisa saldo kas Rp 900 ribu, jauh dari jumlah seharusnya.
Kini IGPPW ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan menunggu proses persidangan. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dtk/pr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar