DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, dalam keterangan pers pada Selasa (5/8), menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses panjang, termasuk penyusunan regulasi dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons aksi protes para pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8). Menurut Rentin, tudingan bahwa kebijakan dilakukan secara mendadak tidaklah berdasar. Ia menjelaskan bahwa penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung telah dipersiapkan sejak lama melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Regulasi ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.
Selain dari tingkat provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan kebijakan serupa melalui Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 terkait Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Menjelang diberlakukannya kebijakan ini pada 1 Agustus 2025, tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk DKLH Bali dan Ibu Putri Suastini Koster sebagai Duta PSBS, aktif melakukan sosialisasi. Sejak Juni 2025, sosialisasi digelar secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat, dimulai dari Kota Denpasar, lalu dilanjutkan ke Kabupaten Badung dan sejumlah wilayah di Gianyar. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat seperti lurah, bendesa adat, TP PKK, dan Pasikian Krama Istri.
Mengakhiri keterangannya, Made Rentin mengajak seluruh masyarakat Bali untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah masuk kondisi darurat. Ia mengimbau agar pola lama kumpul-angkut-buang diganti menjadi pengelolaan sampah dari sumbernya langsung.(*/ap)
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons aksi protes para pengemudi motor cikar (moci) pengangkut sampah yang menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8). Menurut Rentin, tudingan bahwa kebijakan dilakukan secara mendadak tidaklah berdasar. Ia menjelaskan bahwa penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung telah dipersiapkan sejak lama melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Regulasi ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah.
Selain dari tingkat provinsi, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan kebijakan serupa melalui Perwali Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 terkait Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.
Menjelang diberlakukannya kebijakan ini pada 1 Agustus 2025, tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk DKLH Bali dan Ibu Putri Suastini Koster sebagai Duta PSBS, aktif melakukan sosialisasi. Sejak Juni 2025, sosialisasi digelar secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat, dimulai dari Kota Denpasar, lalu dilanjutkan ke Kabupaten Badung dan sejumlah wilayah di Gianyar. Kegiatan ini melibatkan tokoh masyarakat seperti lurah, bendesa adat, TP PKK, dan Pasikian Krama Istri.
Mengakhiri keterangannya, Made Rentin mengajak seluruh masyarakat Bali untuk ikut ambil bagian dalam menyelesaikan persoalan sampah yang telah masuk kondisi darurat. Ia mengimbau agar pola lama kumpul-angkut-buang diganti menjadi pengelolaan sampah dari sumbernya langsung.(*/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar