DENPASAR, Lensabali.id - Penyelesaian sengketa lisensi antara PT Mitra Bali Sukses, pengelola gerai Mie Gacoan di Bali, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) akhirnya mencapai titik damai.
Kesepakatan tersebut telah resmi ditandatangani melalui Surat Perjanjian Perdamaian pada 8 Agustus 2025. Dengan adanya perdamaian ini, Polda Bali pun menutup perkara pelanggaran hak cipta tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Meski demikian, pihak PT Mitra Bali Sukses belum memastikan apakah musik akan kembali diputar di seluruh gerainya. Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, menegaskan bahwa perusahaan kini akan lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan. “Itu nanti masih akan kami pertimbangkan lagi. Kami tentu lebih waspada agar tidak terulang lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (29/8).
Ayu mengakui, meskipun Mie Gacoan adalah bisnis kuliner, keberadaan musik di dalam gerai sangat berpengaruh terhadap suasana. Musik dinilai mampu menciptakan kenyamanan dan menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan. Tanpa adanya alunan lagu, suasana gerai terasa hening dan kurang hidup. “Biasanya orang datang ke restoran atau kafe bukan hanya untuk makan, tetapi juga menikmati atmosfernya. Musik itu sangat berdampak,” jelasnya.
Namun demikian, Ayu memilih untuk tidak mengungkap detail jumlah pengunjung yang menurun sejak tidak ada musik diputar. Ia lebih menekankan pentingnya transparansi pemerintah terkait aturan pembayaran royalti dan lisensi.
Menurutnya, regulasi yang jelas serta sosialisasi yang merata akan membantu para pelaku usaha, baik restoran, kafe, maupun hotel, agar lebih memahami kewajiban mereka. “Kalau pemerintah ingin menerapkan aturan ini, harus disosialisasikan dengan baik, supaya semua pelaku usaha paham,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Teguh Wisoso, menyampaikan bahwa perdamaian antara kedua pihak menjadi dasar utama penutupan kasus ini. Polda Bali sebelumnya telah melakukan penyidikan, namun akhirnya restorative justice dipilih sebagai langkah terbaik karena Mie Gacoan dan LMK SELMI sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. (dtk/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar