DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan keseriusannya mengatasi persoalan sampah di Pulau Dewata melalui berbagai kebijakan dan langkah nyata demi menjaga kelestarian Bali. Sejak periode pertama kepemimpinannya pada 2018, Koster telah memulai program strategis pengelolaan sampah berbasis sumber.
Pada awal masa jabatan, ia menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, disusul Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Upaya ini diperkuat dengan rapat koordinasi bersama Kepala Desa dan Bendesa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga pada Desember 2019 untuk mendorong penerapan pengelolaan sampah di tingkat desa dan desa adat.
Koster juga memfasilitasi pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi, termasuk kawasan Tahura, untuk pembangunan TPST di Denpasar. Ia mengupayakan anggaran Rp110 miliar dari APBN guna membangun tiga unit TPST di Kota Denpasar, serta Rp100 miliar untuk pengembangan TPS3R di Gianyar dan Denpasar.
.jpeg)
Kini, melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang diluncurkan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Koster mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk serius mengelola sampah dari sumber. Gerakan ini diperkuat dengan pembentukan Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang melakukan sosialisasi dan edukasi di desa, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat ibadah.
Menurut Koster, imbauan kepada masyarakat untuk mengolah sampah dari rumah dan tempat usaha bukan berarti pemerintah lepas tangan, melainkan dorongan agar semua pihak terlibat aktif demi Bali yang bersih, sehat, dan lestari. (hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar