DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan bahwa TPA Regional Sarbagita Suwung akan resmi tidak menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Penutupan total TPA seluas 32,4 hektare tersebut dijadwalkan pada akhir Desember 2025, sesuai arahan pemerintah pusat untuk mengakhiri sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025). Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak diterbitkan.
Dewa Indra menegaskan bahwa mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu, sementara sampah organik wajib diolah di tingkat hulu. Ia juga mendorong Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R dan TPST, serta mempercepat program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025). Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian sistem open dumping paling lambat 180 hari sejak diterbitkan.
Dewa Indra menegaskan bahwa mulai 1 Agustus, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu, sementara sampah organik wajib diolah di tingkat hulu. Ia juga mendorong Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R dan TPST, serta mempercepat program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS) dan pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat desa dan kelurahan.
.jpeg)
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, menyatakan telah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, TNI/Polri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya guna mengantisipasi potensi penolakan atas kebijakan ini.
Sebagai langkah pengawasan, akan dibentuk posko pemantauan di area TPA Suwung, dan patroli Satpol PP akan diperkuat di kawasan pusat pemerintahan Provinsi Bali. Rentin pun berharap dukungan masyarakat Denpasar dan Badung agar tahapan penutupan TPA Suwung dapat berjalan sesuai rencana dan amanat dari Kementerian Lingkungan Hidup.(hms/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar