𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗺𝗽𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗪𝗡𝗔 𝗱𝗶 𝗠𝗼𝗻𝗲𝘆 𝗖𝗵𝗮𝗻𝗴𝗲𝗿, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘀𝗽𝗼𝗿 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 31 Juli 2025

𝗔𝗸𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗺𝗽𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗪𝗡𝗔 𝗱𝗶 𝗠𝗼𝗻𝗲𝘆 𝗖𝗵𝗮𝗻𝗴𝗲𝗿, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘀𝗽𝗼𝗿 𝗣𝗮𝗹𝘀𝘂



DENPASAR, Lensabali.id - Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar mengungkap bahwa dua warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi perampokan di money changer kawasan Segara Villa, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menggunakan identitas palsu untuk menipu korban.

“Mereka memang menargetkan pelaku usaha penukaran valuta asing. Para pelaku memperlihatkan paspor sebagai identitas saat transaksi, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang,” jelas Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 11.30 WITA, melibatkan Evgeniy Victorovich Pak (34) asal Uzbekistan dan Taccoddin Fazil Oglu Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan.

Tajaddin diketahui menggunakan paspor palsu atas nama Boriz Anzej Musielak yang tercatat berasal dari Polandia, sedangkan Evgeniy mengaku sebagai anggota Interpol. Keduanya diketahui saling mengenal usai bertemu di sebuah klub malam di Bali.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka sebelumnya telah melakukan tindak kejahatan serupa di daerah Canggu dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta. Modus operandi mereka tetap sama, yakni mengincar tempat penukaran uang.

“Modusnya identik, dan ini bukan aksi pertama mereka. Di Canggu pun mereka sudah sempat beraksi,” ujar Agus.

Terkait pemalsuan paspor, kepolisian masih mendalami proses pembuatannya dan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Reskrim Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.

Di sisi lain, Kasi Penindakan Imigrasi Ngurah Rai, Dharma Bayuaji menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia secara legal pada Januari 2025 menggunakan paspor asli dan visa kunjungan yang telah beberapa kali diperpanjang.

“Secara imigrasi, mereka sah masuk ke Bali. Namun masa izin tinggal Tajaddin diketahui sudah habis, sementara izin milik Evgeniy masih berlaku hingga Agustus,” jelasnya.

Sebelumnya, kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta setelah gagal melarikan diri usai merampas uang sebesar Rp191.150.000. Dalam aksinya, mereka sempat mencekik dua pegawai money changer namun berhasil dihentikan oleh warga setempat.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Kapolsek Kuta pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan yang melibatkan WNA, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (ant/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar