BADUNG, Lensabali.id – Seorang perempuan asal Brasil berinisial TCDS ditangkap setelah kedapatan membawa 3,6 kilogram kokain cair ke Bali. Ia diduga berperan sebagai kurir dan dijanjikan bayaran sebesar US$ 50.000 atau sekitar Rp 895 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut.
TCDS diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas menemukan kokain cair yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TCDS mengaku hanya menjalankan tugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G. Ia diminta membawa kokain tersebut dari Brasil untuk diserahkan kepada kenalan G di Bali.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial G," ungkap Ariasandy, Senin (12/10/2026).
Ariasandy menjelaskan, TCDS dijanjikan imbalan besar apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke Bali.
"Tersangka dijanjikan upah sebesar US$ 50.000 jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali," imbuhnya.
Selain upah, tersangka juga mendapat fasilitas perjalanan yang ditanggung pihak pemberi perintah. Perjalanan dari Brasil menuju Bali dilakukan pada Senin (5/10), sedangkan tiket kepulangan ke Brasil pada Selasa (3/11) telah disiapkan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan kokain cair yang disamarkan di dalam botol sampo dan sejumlah produk perawatan tubuh. Setelah penemuan itu, TCDS dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kini masih mendalami keterlibatan TCDS serta menelusuri pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut. Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 610 ayat (2) KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*ap)



.jpeg)