𝗞𝗮𝗹𝘂𝗻𝗴 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗦𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗥𝗽 𝟭𝟲,𝟵 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗷𝗮𝗺𝗯𝗿𝗲𝘁 𝗱𝗶 𝗨𝗯𝘂𝗱, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 07 November 2026

𝗞𝗮𝗹𝘂𝗻𝗴 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝗦𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗥𝗽 𝟭𝟲,𝟵 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗷𝗮𝗺𝗯𝗿𝗲𝘁 𝗱𝗶 𝗨𝗯𝘂𝗱, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽

Kalung Emas Senilai Rp 16,9 Juta Dijambret di Ubud, Pelaku Ditangkap

GIANYAR, Lensabali.id - Seorang pria asal Kabupaten Karangasem berinisial KS alias DM ditangkap polisi setelah diduga menjambret kalung emas milik warga negara (WN) Swedia di kawasan Ubud, Gianyar. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 16,9 juta.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias DM, asal Kabupaten Karangasem, diduga sebagai pelaku penjambretan kalung emas milik korban," kata Suardita dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Peristiwa penjambretan itu berlangsung pada 29 September 2026 sekitar pukul 17.50 Wita. Saat kejadian, korban bernama Alexander tengah mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya di Jalan Jatayu, Ubud.

Pelaku yang datang dari arah belakang kemudian mendekati korban dan menarik kalung emas yang dikenakannya. Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, KS langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

"Korban sempat berusaha mengejar, tapi pelaku berhasil lolos. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16,9 juta," ujar Suardita.

Korban baru melaporkan kejadian itu kepada polisi lima hari setelah peristiwa berlangsung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri jalur yang diduga dilalui pelaku.

"Kami kemudian melakukan penelusuran terhadap jalur yang dilalui pelaku serta meningkatkan patroli di kawasan Ubud," imbuhnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas melaksanakan patroli di Jalan Monkey Forest, Ubud. Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.00 Wita, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan identitas terduga pelaku.

"Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, saat melaksanakan patroli di Jalan Monkey Forest, Kelurahan Ubud, petugas menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan terduga pelaku. Petugas selanjutnya mengamankan laki-laki tersebut," jelas Suardita.

Dalam pemeriksaan, KS mengakui perbuatannya telah menjambret kalung emas milik turis asal Swedia tersebut. Atas dugaan tindak pidana itu, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP.

Polres Gianyar Ungkap 28 Kasus Kejahatan

Di sisi lain, Polres Gianyar mencatat keberhasilan mengungkap 28 kasus tindak pidana sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk menyampaikan, kasus yang ditangani terdiri atas 11 pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pencurian dengan pemberatan (curat), satu pencurian dengan kekerasan (curas), serta 14 kasus pencurian biasa (cusa).

"Adapun dari 28 kasus yang berhasil diungkap paling banyak curanmor sebanyak 11 kasus pencurian (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 14 kasus pencurian biasa (cusa)," kata James.

Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di berbagai tempat, mulai dari proyek pembangunan, jalan raya, kawasan permukiman, vila, hingga area parkir. Dalam pengungkapan kasus-kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain 12 sepeda motor, tiga telepon genggam, uang tunai Rp 5,2 juta, mata uang asing sebesar US$ 900 dan 1.500 rubel Rusia, serta sejumlah barang lainnya.

James mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

"Mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," imbuhnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar