DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali menyoroti maraknya usaha penyewaan sepeda motor yang diduga melibatkan penanam modal asing (PMA). Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, perusahaan PMA yang memiliki izin usaha penyewaan sepeda motor disebut tidak lebih dari lima.
Namun, jumlah usaha rental motor yang ditemukan dalam praktik disebut jauh lebih besar. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara memperkirakan terdapat sekitar 400 hingga 500 usaha yang beroperasi.
"Yang paling masif itu penyewaan sepeda motor. Penyewaan sepeda motor yang berizin oleh PMA di Bali tidak lebih dari lima, tapi praktiknya itu bisa sampai 400 sampai 500," kata Sukra Negara, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya modal asing ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain rental motor, sejumlah sektor seperti salon, fotografi, dan perdagangan eceran juga menjadi perhatian.
Sukra Negara mengatakan praktik tersebut tidak terlepas dari adanya kerja sama antara investor asing dengan pihak lokal. Pola serupa disebut berpotensi terjadi pada sejumlah jenis usaha yang secara ketentuan diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal.
"Cara mereka apa? Mereka kan karena kerja sama dengan orang lokal juga," ujarnya.
DPMPTSP Bali juga menyoroti dugaan penggunaan skema nominee, yakni pencantuman nama warga negara Indonesia (WNI) sebagai pemegang saham atau pemilik usaha, sementara usaha tersebut diduga dikendalikan oleh warga negara asing.
"Praktik nomine sistemik, yaitu dengan menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk WNA non-WNI," kata Sukra Negara.
Selain persoalan kepemilikan, Pemprov Bali menemukan penggunaan virtual office oleh sejumlah perusahaan. Dalam penelusuran DPMPTSP, satu alamat kantor bahkan dapat digunakan oleh puluhan perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jadi, kami jumpai di Negara, di Jembrana, kemudian ada di sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai. Satu kantor NIB-nya lebih dari 22," ujarnya.
Menurut Sukra Negara, penggunaan virtual office menjadi perhatian ketika kegiatan yang tercantum dalam perizinan perusahaan berbeda dengan aktivitas yang diduga dijalankan di lapangan. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pengawasan investasi yang dilakukan Pemprov Bali bersama instansi terkait.
Ia menilai maraknya rental motor menjadi salah satu contoh bahwa pengawasan investasi tidak berhenti setelah izin diterbitkan. Aktivitas usaha di lapangan juga perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, mereka semua bergerak di bidang virtual office, tapi praktiknya mereka, saya yakin, praktiknya mereka itu tadi menyasar masuk ke yang ilegal, ke praktik-praktik masuk ke UMKM seperti tadi penyewaan sepeda motor," ujarnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar