DENPASAR, Lensabali.id – Sebanyak 15 ekor jalak Bali atau curik Bali (Leucopsar rothschildi), satwa endemik yang dilindungi, dilepasliarkan di Kecamatan Penebel, Tabanan, Jumat (16/10/2026). Pelepasliaran dilakukan di dua lokasi, yakni 13 ekor di Kampoeng Jalak Bali, Banjar Tingkih Kerep, Desa Tengkudak, serta dua ekor di kawasan Pura Besi Kalung, Desa Babahan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan 13 ekor jalak Bali yang dilepas di Kampoeng Jalak Bali merupakan hibah dari Yayasan Begawan. Burung-burung tersebut diserahkan kepada BKSDA Bali setelah izin penangkaran yayasan berakhir dan tidak diperpanjang, kemudian diteruskan kepada Yayasan Friends of Nature, People, and Forest (FNPF) untuk dilepasliarkan.
Pemilihan Kampoeng Jalak Bali sebagai lokasi pelepasliaran didasarkan pada kajian habitat oleh tim ornitologi Universitas Udayana (Unud). Kawasan tersebut juga telah menjadi lokasi pelepasliaran pada tahun-tahun sebelumnya.
"Pada 2024 dan 2025, Yayasan FNPF bersama BKSDA Bali telah melakukan pelepasliaran dengan total 64 ekor indukan," ujar Hendratmoko.
Sementara itu, dua ekor jalak Bali yang dilepas di Pura Besi Kalung merupakan hasil penyitaan dari seorang warga Desa Jatiluwih pada Agustus 2025. Burung tersebut sebelumnya dijerat untuk dipelihara sendiri di rumah, bukan untuk diperjualbelikan.
Hendratmoko menerangkan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan pemerintah desa, desa adat, kepolisian, BKSDA, dan Yayasan FNPF. Meski tidak terkait sindikat perdagangan satwa ilegal, pelaku tetap harus menjalani proses penyelesaian sesuai ketentuan yang disepakati.
"Yang bersangkutan bukan sindikat penjualan satwa ilegal. Alasannya untuk dipelihara sendiri. Namun, yang bersangkutan wajib menjalani Guru Piduka sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala," jelas Hendratmoko.
Ia menegaskan, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Bali sekaligus memperkuat kerja sama antara pemerintah, lembaga konservasi, masyarakat, dan desa adat. Masyarakat juga diharapkan turut melaporkan aktivitas yang berpotensi mengancam keberadaan satwa dilindungi.
Pendiri Yayasan FNPF, I Gede Nyoman Bayu Wirayudha, menyebut populasi jalak Bali di alam liar, khususnya di Kecamatan Penebel, telah mencapai ratusan ekor. Di Kampoeng Jalak Bali, jumlahnya diperkirakan berkisar 140–150 ekor. Persebarannya pun mulai menjangkau Desa Tengkudak, Babahan, dan Jatiluwih.
Menurut Bayu, jalak Bali hasil penangkaran baru dilepasliarkan setelah berusia 11–12 bulan. "Untuk burung yang ditangkarkan, pelepasliaran dilakukan ketika umurnya sudah memasuki 11-12 bulan," ujarnya.
Selain di Tabanan, Yayasan FNPF telah melaksanakan pelepasliaran jalak Bali di hampir seluruh kabupaten di Bali. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat populasi di habitat alami sekaligus menjaga keberlanjutan konservasi burung khas Pulau Dewata. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar