𝗞𝗲𝗷𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝟯 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗠𝗕𝗚 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 03 Oktober 2026

𝗞𝗲𝗷𝗮𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝟯 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶 𝗠𝗕𝗚

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA, Lensabali.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya berasal dari pihak swasta dan terkait klaster pengadaan motor listrik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka baru tersebut yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat Direktur PT ASE. Ketiganya diduga bersekongkol dengan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka dalam klaster tersebut telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejagung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan Budi Utomo yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya, bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," jelasnya.

"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," imbuh Anang.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset. Penyidik menyita lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai Rp24,970 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset bernilai tinggi.

"Penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ungkapnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Kejagung masih melanjutkan penyidikan serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Total 11 Tersangka

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG BGN periode 2025-2026 kini mencapai 11 orang. Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN, pihak swasta, serta pihak lain yang diduga terkait pengelolaan program.

Kesebelas tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, Lalu Muhammad Iwan, Budi Utomo, Andri Mulyono, YY, AA, dan GB.

Enam tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan. Sementara penyidikan terhadap perkara lainnya masih berjalan.

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk dugaan pengondisian pengadaan. Untuk klaster motor listrik, anggarannya mencapai sekitar Rp1,2 triliun dan perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Secara keseluruhan, Kejagung mengungkapkan estimasi kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar