DENPASAR, Lensabali.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menggeledah rumah JKR di Jalan Tukad Barito, Denpasar, Selasa (20/10/2026), dalam penyidikan kasus dugaan penipuan emas. Dari penggeledahan yang dimulai pukul 13.00 Wita tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, Mercedes-Benz putih dan BMW putih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi alat bukti.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang tindak pidana dan melengkapi alat bukti," terang Ariasandy, Selasa (20/10/2026).
Selain kedua mobil, penyidik turut menyita brankas merek Klaz, lima token dari tiga bank berbeda, serta enam buku tabungan dari dua bank. Barang-barang tersebut akan diteliti lebih lanjut, terutama untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perusahaan.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang disita terutama dokumen-dokumen penting, melakukan pemeriksaan terhadap aliran rekening PT Divine dan Emas Now," tutur Ariasandy.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Polisi tengah memformalkan berita acara interogasi (BAI) menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap para saksi. Setelah proses tersebut rampung, penyidik berencana memanggil JKR melalui Kedutaan Besar India dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali telah menerima lima laporan polisi terkait perkara tersebut. Berdasarkan laporan para korban, total kerugian yang tercatat hingga 21 September 2026 mencapai Rp 8,8 miliar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar