𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗱𝗮 𝗕𝗠𝗫 𝗥𝗽 𝟱,𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝘂𝗽𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴, 𝗗𝘂𝗮 𝗕𝗼𝗰𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗮𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 24 Oktober 2026

𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗱𝗮 𝗕𝗠𝗫 𝗥𝗽 𝟱,𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝘂𝗽𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴, 𝗗𝘂𝗮 𝗕𝗼𝗰𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗮𝗺𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻


Curi Sepeda BMX Rp 5,5 Juta di Puputan Klungkung, Dua Bocah Diamankan

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Satreskrim Polres Klungkung mengamankan dua anak laki-laki berinisial AAGSAW (12) dan IKAKWK (12) yang diduga mencuri sepeda BMX di kawasan Lapangan Puputan, Klungkung, Bali. Sepeda merek Polygon Rogue berwarna biru tersebut ditaksir bernilai Rp 5,5 juta, termasuk biaya modifikasi.

Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan penangkapan kedua anak tersebut pada Kamis (22/10). Keduanya kini berada di Mapolres Klungkung untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

"Kedua pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini kami amankan pada Kamis (22/10) kemarin. Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres," terang Alit, Jumat (23/10/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Ni Komang Ayu Erawati (30), yang kehilangan sepeda milik anaknya pada Senin (19/10) sore. Sepeda itu sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, Kelurahan Semarapura Klod, tepat di sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung.

Saat itu, anak korban meninggalkan sepeda untuk bermain di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya. Namun, ketika selesai bermain sekitar pukul 16.50 Wita, sepeda tersebut sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada kedua anak tersebut. Keduanya kemudian diamankan di rumah masing-masing di kawasan Desa Akah, Kecamatan Klungkung.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku anak mengakui perbuatannya mencuri sepeda tersebut secara bersama-sama," terang Alit.

Polisi mengungkapkan, sepeda Polygon Rogue hasil curian itu dibawa ke Denpasar untuk ditukar dengan sepeda BMX merek Thrill berwarna perak milik seorang anak bernama Faris. Selain kasus tersebut, keduanya juga mengaku pernah mencuri dua helm KYT hitam di area parkir Lapangan Puputan, yang kemudian dijual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Pelaku juga mengaku pernah mencuri emas, di mana uang hasil penjualannya digunakan bersama untuk membeli rokok elektrik (vape)," imbuh Alit.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sepeda Polygon Rogue milik korban, sepeda Thrill hasil pertukaran, sepeda motor Honda Stylo putih bernomor polisi DK 5365 NH beserta STNK dan kunci, pakaian yang digunakan pelaku, serta sejumlah suku cadang sepeda. Kedua anak tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan menjalani proses penanganan lebih lanjut di Polres Klungkung. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar