𝗕𝗚𝗡 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀 𝗦𝗸𝗲𝗺𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 𝗦𝗣𝗣𝗚 𝗠𝗕𝗚, 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗥𝗽 𝟮.𝟬𝟬𝟬 𝗽𝗲𝗿 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 01 Oktober 2026

𝗕𝗚𝗡 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀 𝗦𝗸𝗲𝗺𝗮 𝗜𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗶𝗳 𝗦𝗣𝗣𝗚 𝗠𝗕𝗚, 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗥𝗽 𝟮.𝟬𝟬𝟬 𝗽𝗲𝗿 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗶

BGN Pangkas Skema Insentif SPPG MBG, Jadi Rp 2.000 per Porsi

JAKARTA, Lensabali.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG dan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Besaran insentif nantinya tidak lagi sama untuk setiap SPPG, melainkan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ungkap Sudaryono dalam unggahan Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).

Dengan aturan tersebut, jumlah insentif yang diterima SPPG akan mengikuti banyaknya porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat MBG. Perubahan ini sekaligus menggantikan skema sebelumnya yang menetapkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari.

SPPG Tidak Beroperasi Tak Dapat Insentif

BGN juga menetapkan bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang menjalankan layanan MBG. SPPG yang berstatus suspensi atau tidak beroperasi karena sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak akan memperoleh insentif.

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelas Sudaryono.

Rincian Anggaran MBG

Sudaryono menjelaskan insentif SPPG merupakan salah satu komponen dalam anggaran MBG sebesar Rp 15.000 untuk setiap porsi. Dari jumlah tersebut, Rp 10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp 2.000 menjadi insentif bagi SPPG.

"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar