BADUNG, Lensabali.id – Aduan petani, subak, dan pekaseh Desa Munggu terkait dugaan pembangunan yang belum dilengkapi perizinan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendapat perhatian Komisi I DPRD Badung.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja yang mempertemukan Komisi I DPRD Badung dengan petani, Pemerintah Desa Munggu, serta tokoh masyarakat di Ruang Gosana II Gedung DPRD Badung, Senin (31/8).
Pertemuan itu sekaligus menjadi ruang mediasi untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat dan mencari jalan keluar atas persoalan yang muncul di wilayah pertanian Munggu.
Salah satu isu yang dibahas yakni dugaan adanya pembangunan atau aktivitas pengembang yang belum mengantongi kelengkapan izin dan berada di kawasan yang ditetapkan sebagai LP2B.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, didampingi Sekretaris Komisi I Made Rai Wirata dan Anggota Komisi I Wayan Puspa Negara, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan mediasi dengan para tokoh di Desa Munggu terkait adanya laporan pembangunan liar atau pengembang yang tidak melengkapi izin dan membangun di wilayah LP2B,” ujar Lanang Umbara.
Ia menyebut proses mediasi berjalan dengan baik. Menurutnya, kebersamaan masyarakat menjadi hal penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sekaligus mempertahankan kelestarian wilayah Desa Munggu.
“Astungkara, syukur semua sudah bisa berjalan dengan baik. Semoga tokoh-tokoh kita ini bisa semakin bersatu untuk menjaga, melindungi dan melestarikan Munggu, Desa Munggu itu sendiri,” katanya.
Komisi I DPRD Badung selanjutnya memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Peninjauan diperlukan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus memastikan keluhan petani, pekaseh, dan Perbekel Munggu dapat ditindaklanjuti.
“Nanti kita pasti akan turun ke lapangan,” tegasnya. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar