JAKARTA, Lensabali.id - Warga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu cara untuk mempermudah masyarakat mengakses program renovasi rumah.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan program tersebut pada awalnya ditujukan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, istilah desil dinilai belum mudah dipahami oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pemerintah menggunakan batas penghasilan di bawah UMP sebagai patokan yang lebih sederhana.
Selain memenuhi kriteria penghasilan, calon penerima juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas dalam KTP tersebut harus sesuai dengan tempat tinggal calon penerima bantuan.
"Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kami juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tetapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta," terang Sri Haryati di Menteng, Sabtu (12/9/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menilai penggunaan batas desil 1-4 sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi membuat program sulit terserap. Sebab, tidak semua masyarakat memahami pembagian kelompok berdasarkan desil.
Menurutnya, penggunaan batas penghasilan UMP di masing-masing provinsi akan membuat ketentuan lebih mudah dipahami masyarakat.
"Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti," pesan Ara.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean menjelaskan masyarakat yang ingin mengusulkan rumahnya untuk mendapatkan renovasi pemerintah dapat menyampaikan laporan melalui RT atau RW.
Usulan tersebut kemudian dapat diteruskan kepada lurah, camat, hingga dinas perumahan di daerah masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya perlu memperhatikan batas penghasilan dan kepemilikan KTP, tetapi juga mengikuti mekanisme pengajuan yang ditetapkan pemerintah agar rumah dapat diusulkan dalam program bedah rumah. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar