DENPASAR, Lensabali.id - Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 5 juta dinilai belum sepenuhnya realistis untuk diterapkan kepada seluruh perusahaan. Ekonom menilai kenaikan upah perlu disesuaikan dengan produktivitas pekerja serta kemampuan masing-masing perusahaan, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Ida Bagus Raka Suardhana, menyebut angka Rp 5 juta memang menggambarkan tingginya kebutuhan hidup di Bali. Namun, penerapannya secara langsung berpotensi membebani sebagian pelaku usaha.
"Angka Rp 5 juta memang mencerminkan kebutuhan hidup layak di Bali yang relatif tinggi, tetapi penerapannya secara langsung bagi seluruh perusahaan belum tentu realistis, khususnya bagi UMKM," ujar Raka, Minggu (13/9/2026).
Sebagai tahap awal, Raka mengusulkan UMP Bali berada pada rentang Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta. Menurutnya, besaran tersebut lebih memungkinkan diterapkan sebelum pemerintah secara bertahap mendorong kenaikan ke level yang lebih tinggi.
"Menurut saya, kisaran Rp 3,5-4,5 juta dapat menjadi sasaran antara yang lebih realistis, dengan tetap mempertimbangkan produktivitas, kemampuan perusahaan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Raka menekankan kemampuan setiap perusahaan dalam membayar pekerja tidak sama. Hotel besar di Badung dengan tingkat produktivitas dan pendapatan tinggi, misalnya, memiliki kapasitas memberikan upah lebih besar dibandingkan UMKM di sektor kuliner.
Dalam perspektif ekonomi, Raka menjelaskan upah merupakan harga dari tenaga kerja. Besaran upah yang kompetitif dapat meningkatkan daya tarik pekerjaan, kualitas tenaga kerja, produktivitas, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Namun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas juga memiliki risiko. Beban biaya tenaga kerja dapat meningkat dan mendorong perusahaan mengurangi perekrutan pekerja.
Di sisi lain, tingginya jumlah tenaga kerja dari luar Bali menunjukkan bahwa pasar kerja di Pulau Dewata masih memiliki daya tarik ekonomi. Karena itu, kenaikan upah dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
"Oleh karena itu, kenaikan UMP sebaiknya ditempuh bertahap melalui peningkatan produktivitas, pendidikan, dan keterampilan, pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM, serta dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," ucap Raka.
Pandangan serupa disampaikan pengamat ekonomi Universitas Warmadewa (Unwar), Putu Ayu Sita Laksmi. Ia menilai kebijakan upah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Ayu mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa peningkatan produktivitas dapat membuat sebagian perusahaan mengurangi tenaga kerja, menunda perekrutan, atau menaikkan harga produk dan jasa.
"Yang akan muncul, yaitu risiko sebagian usaha akan mengurangi tenaga kerja dan menahan perekrutan atau sebaliknya, dapat juga menaikkan daripada harga," terangnya.
Sebaliknya, upah yang terlalu rendah ketika biaya hidup terus meningkat juga berisiko menekan daya beli pekerja. Padahal, peningkatan pendapatan pekerja dapat ikut mendorong konsumsi dan memperkuat perputaran ekonomi daerah.
"Nah, kalau upah terlalu rendah dibandingkan kenaikan biaya hidup, daya beli pekerja akan tertekan juga," ujar Ayu. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar