DENPASAR, Lensabali.id - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara merespons keluhan masyarakat terkait banyaknya tukang parkir di sejumlah wilayah Kota Denpasar. Persoalan tersebut turut disorot karena keberadaan petugas parkir dinilai belum sepenuhnya menjamin keamanan kendaraan maupun barang milik warga.
Tak sedikit masyarakat mengaku kehilangan barang yang ditinggalkan di kendaraan, seperti helm. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Denpasar melakukan evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
"Kami tegaskan, (pengelola) parkir agar benar-benar, tata kelola parkir ini diatur sehingga masyarakat merasa nyaman dan jika kehilangan bisa mendapatkan ganti rugi," ujar Jaya Negara saat ditemui di Kantor DPRD Denpasar, Kamis (10/9/2026).
Jaya Negara memastikan Pemkot Denpasar tidak mengabaikan keresahan warga. Sejumlah langkah strategis akan disiapkan setelah evaluasi dilakukan bersama OPD dan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma.
Meski demikian, Jaya Negara membantah anggapan bahwa jumlah petugas parkir resmi di Denpasar meningkat secara masif dan tidak terkendali. Berdasarkan data petugas parkir di ruang milik jalan (rumija), jumlahnya relatif bergerak dalam kisaran yang sama dalam tiga tahun terakhir.
"Kalau tahun 2024 itu petugas parkir rumija ada 402 petugas, tahun 2025 itu 393, sedangkan tahun 2026 itu 410 petugas. Bergesernya (berkurangnya) 17 orang," sambung Jaya Negara.
Ia menegaskan keberadaan petugas parkir harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk di lokasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika suatu tempat melarang keberadaan petugas parkir, maka tidak diperkenankan ada juru parkir di lokasi tersebut.
Pemkot Denpasar juga akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong digitalisasi sistem parkir. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan parkir lebih tertib dan transaksi dapat dipantau secara terbuka.
"Sudah berlaku, sementara di luar rumija sudah kami lakukan. Sekarang, (ada) di beberapa titik-titik. Kami sudah minta untuk melakukan digitalisasi dengan menggunakan key barcode. Karena biar transparan dan ekstabilitasnya juga terbangun (penerapan parkir digitalisasi)," jelas Jaya Negara.
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur keberadaan juru parkir, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat. Pemkot Denpasar menegaskan evaluasi akan terus dilakukan agar layanan parkir berjalan sesuai aturan dan kepentingan warga. (ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar