𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗡𝗺𝗮𝘅 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗼𝗻, 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 03 September 2026

𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗡𝗺𝗮𝘅 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗼𝗻, 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮 𝗗𝗶𝗰𝗶𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶

Dorong Nmax dari Lapangan Renon, Mahasiswa Asal Papua Diciduk Polisi

DENPASAR, Lensabali.id - Aksi seorang mahasiswa berinisial MS mencuri sepeda motor Yamaha Nmax di kawasan Lapangan Renon, Denpasar, gagal setelah gerak-geriknya dicurigai tukang parkir. MS kepergok ketika mendorong motor yang hendak dibawanya pergi.

Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Ketut Sudarsana, mengatakan kecurigaan muncul karena pelaku terlihat tidak menaiki motor, melainkan mendorongnya dari lokasi parkir.

"Karena (tukang parkir) melihat pelaku mendorong motor, dia curiga," ungkap Sudarsana, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2026) pagi. Pemilik motor, Ni Wayan Lilik Anggreni (51), datang ke Lapangan Renon sekitar pukul 08.30 Wita untuk mengikuti latihan yoga. Ia kemudian memarkirkan Yamaha Nmax miliknya dalam kondisi stang tidak terkunci.

Saat Lilik mengikuti latihan, seorang tukang parkir melihat MS mendorong motor tersebut. Tukang parkir lainnya kemudian melaporkan kejadian itu ke pos polisi yang berada di kawasan Lapangan Renon.

MS akhirnya berhasil dicegat tidak jauh dari lokasi, tepatnya di sekitar kantor BPD Bali. Saat dihentikan, MS sempat mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya.

Namun, pengakuan itu tidak dapat dibuktikan. MS tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan seperti BPKB maupun kunci sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan mahasiswa asal Papua tersebut beserta motor yang dibawanya ke Polsek Denpasar Timur.

"Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut," tambah Sudarsana.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Mahasiswa tersebut menyebut sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp35 juta itu hendak digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

MS juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Meski demikian, perbuatannya tetap diproses secara hukum.

Polisi menjerat MS dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa. Atas sangkaan tersebut, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar