DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat sinergi dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Komitmen tersebut diarahkan pada tersedianya layanan peradilan yang layak, mudah diakses, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Penguatan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala PT Denpasar Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kepala PT Denpasar Ifa Sudewi mengatakan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Salah satu landasannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Menurut Ifa, penerapan layanan ramah disabilitas juga telah berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sejumlah fasilitas telah disiapkan, termasuk akses dan jalur yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas serta berbagai sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Langkah tersebut diharapkan memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak. Prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Nota Kesepakatan antara PT Denpasar dan Pemprov Bali berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua institusi dalam memastikan tersedianya layanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menilai layanan yang setara perlu dipastikan agar penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum tetap memperoleh haknya secara penuh.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Dari sisi pemerintah daerah, komitmen tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Regulasi ini menjadi pijakan Pemprov Bali dalam mendukung penyelenggaraan layanan hukum yang lebih inklusif.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar