BANGLI, Lensabali.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial INN yang diduga merusak kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani. Aksi tersebut dipicu kekesalan karena segel meteran air miliknya belum dibuka meski tunggakan telah dibayarkan.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan perusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani.
"Kami telah melakukan pengungkapan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang terjadi di kantor Perumda Tirta Danu Arta Unit Kintamani," kata Rimbawa, Minggu (6/9/2026).
Menurut Rimbawa, INN mengaku kesal karena segel meteran air di rumahnya belum juga dibuka setelah dirinya membayar tunggakan dan biaya administrasi.
"Pelaku melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi," jelasnya.
Kekesalan itu kemudian dilampiaskan dengan merusak fasilitas kantor PDAM Unit Kintamani pada 2 September 2026. INN datang ke lokasi sekitar pukul 22.00 Wita.
Setibanya di kantor, INN diduga melempar dua kaca jendela hingga pecah. Ia juga menggunakan pecahan pot tanaman untuk melakukan perusakan.
"Dua pot tanaman dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot tanaman," ungkap Rimbawa.
Polisi kemudian menangkap INN di rumahnya yang berada di Desa Batur Utara, Kintamani, pada Minggu siang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendalami keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, INN mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
"Tim melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dengan mengonfirmasi keterangan saksi saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan ketika diinterogasi benar INN mengakui telah melakukan perusakan di kantor Perumda Tirta Danu Arta," pungkas Rimbawa. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar