KARANGASEM, Lensabali.id - Polisi menetapkan I Putu CP (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran terhadap sopir truk berinisial GS (21) di Karangasem. Tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Karangasem.
Kasi Humas Polres Karangasem Ipda I Nengah Artono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," kata Artono, Senin (21/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan uang setoran. Saat itu, I Putu CP disebut menagih setoran kepada GS, tetapi jumlah yang diberikan korban tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Perselisihan kemudian terjadi di antara keduanya. Dalam kondisi emosi, I Putu CP diduga membakar GS hingga menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi di rumah korban. GS disebut berlari keluar dari kamar dengan kondisi tubuh terbakar sambil meminta pertolongan setelah diduga dibakar oleh bosnya.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kondisi korban cukup serius sehingga harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di Denpasar.
"Benar, korbannya sudah dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah dengan kondisi luka bakar serius," kata Santika, Jumat (18/9/2026).
I Putu CP kemudian diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian. Ia dibawa ke Polsek Selat untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses penyidikan berlanjut hingga penetapan sebagai tersangka. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar