DENPASAR, Lensabali.id - Sebanyak 35 warga negara India yang menjadi terdakwa kasus judi online (judol) di Bali dituntut hukuman penjara 4-5 tahun. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.
Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, mendapat tuntutan paling tinggi, yakni masing-masing lima tahun penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Ni Made N Lumisensi dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b.
Kasus tersebut bermula dari temuan tim siber Polda Bali terhadap akun Instagram yang mempromosikan judi online pada awal Februari 2026. Penyelidikan kemudian membawa petugas ke sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, pada 3 Februari 2026.
Di vila tersebut, petugas menemukan 17 WN India yang diduga terlibat dalam kegiatan operasional judol. Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah vila di Desa Cepaka, Tabanan. Sebanyak 18 WN India lainnya ditemukan di lokasi tersebut.
Dalam dakwaan, Piyush disebut berperan sebagai koordinator operasional. Ia diduga mengatur berbagai kebutuhan, mulai dari laptop, telepon seluler, jaringan internet hingga pembagian tugas para terdakwa.
Sementara Yash Raj Singh Gaur disebut bertugas sebagai administrator sekaligus melakukan promosi judi online melalui media sosial. Terdakwa lainnya memiliki peran berbeda, seperti operator deposit, penarikan dana, layanan pelanggan hingga promosi.
Jaksa menyebut aktivitas tersebut terhubung dengan sejumlah situs judi online. Pemain melakukan deposit melalui operator yang kemudian dikonversi menjadi koin untuk mengakses berbagai permainan, antara lain sepakbola, kriket, pacuan kuda, kasino langsung, poker, permainan kartu dan slot.
Jaringan situs tersebut dalam dakwaan disebut dikendalikan perusahaan yang berkedudukan di Dubai. Para terdakwa disebut direkrut dari India untuk bekerja di Bali dengan bayaran sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar