𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗦𝗲𝗺𝗯𝘂𝗻𝘆𝗶𝗸𝗮𝗻 𝟭𝟮𝟯 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗕𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗥𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 07 Agustus 2026

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗦𝗲𝗺𝗯𝘂𝗻𝘆𝗶𝗸𝗮𝗻 𝟭𝟮𝟯 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗕𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝘀 𝗠𝗮𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗥𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻

Pengedar Sabu di Denpasar Sembunyikan 123 Gram Narkoba dalam Bungkus Makanan Ringan

KLUNGKUNG, Lensabali.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu yang disamarkan di dalam beberapa bungkus makanan ringan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan petugas mendapati barang bukti dengan modus penyimpanan yang tidak lazim saat menggeledah pelaku.

"Petugas menemukan barang haram yang disembunyikan secara tidak biasa," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi membongkar sejumlah bungkus makanan ringan yang disimpan di dashboard sepeda motor pelaku. Pada dashboard sebelah kanan ditemukan bungkus Beng-beng berisi empat paket sabu dengan berat bersih 19,60 gram.

Sementara itu, di dashboard sebelah kiri petugas menemukan bungkus snack Qtela yang berisi kemasan kopi sachet. Di dalamnya tersimpan 10 paket sabu dengan berat total 29,04 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan awal, MMT mengaku masih menyimpan narkotika di tempat kosnya di Jalan Panji, Dalung, Kuta Utara, Badung. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah lokasi tersebut.

"Kepada petugas, pelaku MMT mengakui bahwa ia masih menyimpan barang bukti lain di tempat tinggalnya. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi kedua," jelas Ariasandy.

Di kamar kos, polisi kembali menemukan tas berisi kemasan teh China merek Jin Xuar Teea yang menyimpan satu paket sabu seberat 74,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di dalam kotak kacamata.

Secara keseluruhan, polisi menyita 18 paket sabu dengan berat total mencapai 123,26 gram netto. Dari pengakuan pelaku, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama "Tomblos".

Usai penangkapan, MMT bersama seluruh barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler, dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Ariasandy. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar