𝗦𝘁𝗲𝗿𝗶𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗚𝗶𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸, 𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 07 Agustus 2026

𝗦𝘁𝗲𝗿𝗶𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗚𝗶𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸, 𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗶𝗻𝗶 𝗛𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗕𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Kini Hanya Boleh Berjualan di Zona Tertentu

JEMBRANA, Lensabali.id – Kebijakan sterilisasi penuh yang diterapkan PT ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang sejak Rabu (5/8) mulai dirasakan dampaknya oleh para pedagang asongan. Pembatasan akses hingga larangan berjualan di atas kapal membuat pendapatan mereka menurun.

Salah seorang pedagang, Sumirni (51), mengaku kini hanya diperbolehkan berjualan di area yang telah ditentukan. Kondisi tersebut berbeda dengan sebelumnya ketika ia masih bisa naik ke kapal untuk menjajakan kopi kepada para penumpang.

"Dulu bisa jualan lebih dari 15 gelas kopi. Tetapi sekarang harus jualan sampai malam biar bisa mendapat penghasilan seperti sebelumnya," ujar Sumirni saat ditemui di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (6/8/2026).

Dalam kebijakan baru itu, seluruh akses keluar-masuk pelabuhan yang tidak resmi ditutup. Seluruh pengguna jasa maupun pihak yang berkepentingan wajib melalui pintu resmi dan loket penukaran tiket, baik saat masuk maupun keluar kawasan pelabuhan.

Selain itu, pedagang asongan diwajibkan mengenakan seragam, rompi khusus, serta kartu identitas resmi. Pedagang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diperkenankan berjualan di lingkungan pelabuhan.

ASDP juga melarang aktivitas berdagang di area dermaga maupun di atas kapal. Kebijakan ini membuat ruang usaha para pedagang menjadi lebih terbatas dibanding sebelumnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Pelabuhan Gilimanuk, Pak Gampang, mengakui omzet para pedagang menurun karena penumpang cenderung berbelanja ketika sudah berada di atas kapal. Meski demikian, ia menyatakan para pedagang akan mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau di bawah saat antrean masuk kapal itu tidak begitu lama, daya beli pasti lebih kecil. Kalau di atas kapal, pelanggan yang mau beli nasi maupun kopi bisa menikmati di atas kapal," katanya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 90 pedagang asongan yang tergabung dalam paguyuban. Seluruhnya akan didaftarkan untuk memperoleh rompi resmi sebagai syarat menjalankan aktivitas berdagang di area pelabuhan.

Sementara itu, Manager Humas ASDP Cabang Ketapang, Bintang Felfian, menegaskan pedagang asongan tidak dilarang berjualan sepenuhnya. Menurutnya, mereka tetap dapat beraktivitas di zona publik dan komersial, sedangkan area dermaga serta kapal masuk dalam zona terbatas demi meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.

"Kembali lagi, esensinya yang penting adalah berizin resmi, menggunakan APD, dan beraktivitas tertib sesuai di zona yang sudah ditentukan," ujar Bintang. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar