JAKARTA, Lensabali.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok atau desil yang menjadi salah satu acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pemetaan tersebut, desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Belakangan, status desil ramai diperbincangkan setelah sejumlah masyarakat mengaku masuk desil 9 atau 10 meski merasa kondisi ekonominya tidak mencerminkan kategori tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah posisi desil dapat diperbarui jika tidak sesuai keadaan sebenarnya.
Apakah Desil DTSEN Bisa Diubah?
Status desil dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun hasil pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang disediakan Kemensos. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara offline melalui pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi menggunakan data e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Login ke aplikasi.
- Pilih fitur "Usul Sanggah" atau "Usulkan Pembaruan".
- Pilih "Request Pembaruan Data".
- Tentukan data yang ingin diperbaiki dan lengkapi informasinya.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi serta dokumen yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Offline
Selain melalui aplikasi, pembaruan data juga dapat diajukan secara langsung. Masyarakat dapat mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Tahapannya meliputi:
- Mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
- Membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung.
- Menyampaikan permohonan perubahan data kepada petugas.
- Petugas melakukan pengecekan melalui sistem SIKS-NG.
- Mengajukan pembaruan disertai dokumen pendukung.
- Menunggu proses verifikasi, termasuk kemungkinan survei lapangan.
Desil Tinggi Tak Otomatis Berarti Tak Dapat Bansos
Status desil merupakan bagian dari pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Karena itu, masyarakat yang merasa posisi desilnya tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dapat mengajukan pembaruan data.
Namun, perubahan desil tidak terjadi otomatis setelah pengajuan. Data harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sebelum posisi desil diperbarui.
Masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan serta informasi kondisi sosial ekonomi yang tercatat sudah benar. Dengan data yang akurat, proses pemutakhiran diharapkan dapat berjalan lebih tepat sesuai kondisi masyarakat. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar