DENPASAR, Lensabali.id – Rencana pemasangan patung Charlie Chaplin di kawasan Jalan Veteran, Denpasar, akhirnya dibatalkan. Patung tokoh komedian legendaris asal Inggris itu sebelumnya direncanakan berdiri di depan Inna Bali Heritage Hotel, atau di sebelah utara Patung Catur Muka yang menjadi Titik Nol Kota Denpasar.
Rencana tersebut sempat menjadi perhatian DPRD Denpasar dan sejumlah pihak lantaran lokasi pemasangan memiliki nilai sejarah. Charlie Chaplin diketahui pernah mengunjungi hotel tersebut. Namun, rencana itu kembali dievaluasi setelah muncul berbagai masukan, termasuk kekhawatiran terkait aspek hak cipta dan royalti.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja memastikan rencana pemasangan patung tersebut kini tidak dilanjutkan.
"Sudah dibatalkan. Melihat perkembangan pendapat di media," ujar Cipta Sudewa saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, lokasi yang sebelumnya direncanakan untuk pemasangan patung bukan merupakan lahan kawasan heritage milik pemerintah. Area tersebut merupakan lahan privat milik hotel yang memiliki kaitan sejarah dengan Charlie Chaplin.
"Jadi kami evaluasi kembali. Lebih baik yang mengadakan itu pihak hotelnya sendiri jika ada keinginan seperti itu, umpamanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara juga menyampaikan pandangannya mengenai rencana tersebut. Ia menilai pembangunan dan penataan patung sebaiknya dilakukan oleh pihak hotel untuk menghindari persoalan kewenangan pemerintah.
"Kami sangat sependapat dengan dewan. Kalau bisa kita harapkan dari pihak hotel lah yang membangun dan menata, bukan dari kami di Pemkot karena kami khawatir ada kekeliruan kewenangan," ujar Jaya Negara, Selasa (28/7/2026).
Selain persoalan kewenangan, Pemkot Denpasar dan DPRD juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya persoalan royalti maupun klaim hak cipta jika patung tersebut direalisasikan.
"Ini kan berawal dari ide dan usulan, bagaimanapun lokasi di sana memegang nilai historis di mana hotel tersebut memiliki ikon sejarah," sambung Jaya Negara.
Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi Gerindra, I Gede Tommy Sumertha, sebelumnya menilai patung Charlie Chaplin berpotensi menjadi daya tarik wisata. Namun, aspek legalitas tetap perlu dipastikan sebelum pembangunan dilakukan.
"Ya makanya itu harus di perdalam lagi terkait dengan yang bersangkutan, apakah itu ada royalti? Biar tidak nanti ketika dibuat ada klaim atau tuntutan balik. Ini perlu di dalami dari segi aspek legalitas dan hukumnya," ujar Gede Tommy.
Dengan keputusan tersebut, rencana menghadirkan sosok Charlie Chaplin di kawasan Jalan Veteran Denpasar untuk sementara tidak dilanjutkan. Jika nantinya ada keinginan menghadirkan patung serupa, pihak hotel disebut lebih tepat menjadi pihak yang menginisiasi dan menatanya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar