𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗼𝗹𝗽𝗵𝗶𝗻 𝗖𝗿𝘂𝗶𝘀𝗲 𝟮, 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗡𝗮𝗸𝗵𝗼𝗱𝗮 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 05 Agustus 2026

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗼𝗹𝗽𝗵𝗶𝗻 𝗖𝗿𝘂𝗶𝘀𝗲 𝟮, 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗡𝗮𝗸𝗵𝗼𝗱𝗮


Kasus Bali Dolphin Cruise 2, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Nakhoda


DENPASAR, Lensabali.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan (28), nakhoda Bali Dolphin Cruise 2, yang dinyatakan lalai hingga menyebabkan kapal yang dikemudikannya terbalik dan tenggelam di perairan Sanur. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang, terdiri dari dua warga negara China dan seorang anak buah kapal (ABK).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026). Majelis hakim menyatakan Ariawan terbukti melakukan kelalaian saat mengoperasikan kapal sehingga berujung pada kecelakaan fatal.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dampak kecelakaan yang menyebabkan tiga korban jiwa menjadi faktor yang memberatkan. Namun, sejumlah hal meringankan juga diperhitungkan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, adanya permintaan maaf yang diterima keluarga korban, serta pemberian kompensasi oleh perusahaan kepada keluarga korban.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ariawan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kecelakaan bermula saat Bali Dolphin Cruise 2 berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur pada 5 Agustus 2025. Dalam perjalanan, terdakwa disebut tidak melakukan pengecekan ulang jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada manifest yang mencatat 75 penumpang.

Padahal, jumlah orang di atas kapal mencapai 80 orang, terdiri dari 75 penumpang dan lima awak kapal. Sejumlah penumpang juga diketahui tidak tercantum dalam manifest resmi. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap stabilitas kapal saat menghadapi cuaca dan gelombang laut.

Jaksa juga mengungkap bahwa ketika mendekati alur masuk Pelabuhan Sanur, terdakwa tetap memutuskan memasuki jalur pelayaran meski gelombang besar belum sepenuhnya mereda. Kapal kemudian diterjang gelombang dari arah belakang hingga kehilangan keseimbangan, terbalik, dan akhirnya tenggelam.

Majelis hakim menilai sebagai nakhoda berpengalaman, terdakwa seharusnya memahami risiko kondisi perairan serta memastikan aspek keselamatan pelayaran dipenuhi sebelum melanjutkan perjalanan. Akibat insiden tersebut, tiga korban meninggal dunia setelah tenggelam dan terendam air laut. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar