𝗝𝗮𝗸𝘀𝗮 𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗘𝗸𝘀 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗕𝗮𝗻𝗸 𝗱𝗶 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 𝟳,𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗨𝗥 𝗙𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 01 Agustus 2026

𝗝𝗮𝗸𝘀𝗮 𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗘𝗸𝘀 𝗣𝗶𝗺𝗽𝗶𝗻𝗮𝗻 𝗨𝗻𝗶𝘁 𝗕𝗮𝗻𝗸 𝗱𝗶 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻 𝟳,𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗞𝗨𝗥 𝗙𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳

Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Unit Bank di Jimbaran 7,5 Tahun Terkait Kasus KUR Fiktif

DENPASAR, Lensabali.id - Mantan kepala unit salah satu bank pelat merah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kadek Ascaryanta Kusuma Putra, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Kadek Ascaryanta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kadek Ascaryanta Kusuma Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta menjadi tulang punggung keluarga. Namun, tuntutan tetap diperberat karena terdakwa dinilai tidak mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi, dituntut lebih berat dengan hukuman masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Niko dan Syamsul dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp459,28 juta. Jika uang pengganti tidak dilunasi dan aset yang disita tidak mencukupi, keduanya terancam menjalani pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan bagi Niko dan Syamsul adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun yang meringankan, keduanya belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Kasus ini berawal dari penyaluran KUR Mikro pada 2021 saat Kadek Ascaryanta menjabat kepala unit sekaligus Pejabat Kredit Lini pada bank tersebut. Jaksa menduga ia bersama Niko Rahmadi dan Syamsul Hadi menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengajuan kredit.

Dalam dakwaan disebutkan, Kadek Ascaryanta memprakarsai dan merekomendasikan 46 pengajuan KUR yang identitas debiturnya diperoleh melalui pesan elektronik. Sebagian besar calon debitur disebut tidak memiliki usaha produktif sebagaimana syarat penerima KUR, namun pengajuan tetap diproses setelah dokumen identitas dikirim melalui WhatsApp oleh pihak perantara.

Jaksa mengungkap Niko dan Syamsul terlebih dahulu mencari orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan iming-iming memperoleh bagian dari dana yang dicairkan. Dokumen para calon debitur kemudian diteruskan ke pihak bank hingga proses kredit berjalan.

Menurut JPU, mekanisme pengajuan tersebut tidak dilakukan secara individual sebagaimana prosedur resmi penyaluran kredit. Akibat rangkaian perbuatan itu, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar. “Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 25 Agustus 2025, perbuatan ketiga terdakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1.109.284.424 atau Rp1,1 miliar,” ungkap jaksa. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar