TABANAN, Lensabali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan yang berkaitan dengan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum periode 2023-2025.
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026). Meski perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga Selasa (11/8/2026) belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kajari Tabanan Medie mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi yang berasal dari lingkungan Dinkes maupun pihak rekanan.
"Yang diperiksa dari tingkat kabid (kepala bidang) hingga rekanan. Untuk kepala dinas, belum," ujar Medie.
Ia menargetkan penetapan tersangka dilakukan paling lambat dalam waktu satu bulan atau sedikit lebih, setelah seluruh proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dinilai cukup.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan ratusan dokumen serta sejumlah perangkat elektronik, termasuk telepon seluler dan laptop yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Selain itu, Kejari Tabanan turut menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000. Uang tersebut ditemukan di salah satu laci staf Dinkes Tabanan.
Medie menjelaskan uang itu diduga merupakan sisa dana yang sebelumnya diambil dari SPBU rekanan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) BBM fiktif.
"Uang itu merupakan sisa hasil uang menggunakan SPPD fiktif," jelasnya.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari Tabanan. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Dari proses penyelidikan itu, penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana yang dinilai telah memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti pun masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar