DENPASAR, Lensabali.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SM ditangkap polisi setelah mencuri sejumlah barang berharga milik majikannya di Denpasar. Total kerugian korban berinisial NA (40) ditaksir mencapai Rp 90 juta.
SM diamankan di Jalan Badak Agung, Denpasar, pada Senin (3/8/2026), setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumahnya. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Minggu (9/8/2026).
Kasus tersebut terungkap ketika NA hendak membayar Samsat kendaraan pada 3 Agustus. Saat mencari BPKB, korban menyadari dokumen tersebut tidak ada. Setelah mengecek barang lainnya, NA juga mendapati sejumlah perhiasan dan ponselnya ikut hilang.
Dari pemeriksaan, SM mengakui masuk ke kamar korban ketika majikannya sedang tidak berada di rumah. Barang yang diambil antara lain kalung emas beserta liontin, satu set perhiasan emas anak, cincin, gelang emas, ponsel, serta dua BPKB sepeda motor.
Barang-barang tersebut kemudian digadaikan dan BPKB digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman. Polisi turut mengamankan sembilan surat bukti gadai perhiasan sebagai barang bukti.
"Setelah melakukan pencurian perhiasan emas kemudian digadai di Pegadaian. BPKB juga dijadikan jaminan untuk pinjam uang di finance," tutur Adi.
Kepada penyidik, SM mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang yang didapat kemudian dipakai untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari," pungkasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar