𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶, 𝗕𝘂𝗹𝗲 𝗦𝘄𝗶𝘀𝘀 𝗗𝗶𝘃𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗶 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 20 Agustus 2026

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗶𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗡𝘆𝗲𝗽𝗶, 𝗕𝘂𝗹𝗲 𝗦𝘄𝗶𝘀𝘀 𝗗𝗶𝘃𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗕𝘂𝗶

Kasus Penghinaan Nyepi, Bule Swiss Divonis 1 Tahun Bui

DENPASAR, Lensabali.id - Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/8/2026). Ia dinyatakan bersalah setelah mengunggah video bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Instagram.

Ketua Majelis Hakim Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau mempertunjukkan sesuatu melalui sarana teknologi informasi dengan maksud diketahui masyarakat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Luzian. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Luzian telah meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik. Namun, sejumlah hal menjadi pertimbangan yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahan, menyesal, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan status Luzian sebagai WNA yang baru pertama kali datang ke Bali dan kedatangannya bertepatan dengan pelaksanaan Nyepi.

"Terdakwa WNA yang baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali," kata hakim.

Kasus tersebut bermula ketika Luzian berada di Bali saat Nyepi pada 19 Maret 2026. Sebelumnya, ia telah mendapat penjelasan dari pelayan hotel mengenai aturan Nyepi, termasuk larangan keluar hotel, beraktivitas, membuat suara bising, dan kewajiban menjalani suasana hening.

Namun, rasa lapar karena tidak dapat keluar hotel membuat Luzian kesal. Ia kemudian mengunggah video berdurasi sekitar 22 detik melalui akun Instagram @luzzysun. Dalam unggahan itu terdapat tulisan bernada provokatif, "Fuck nyepi day and fuck your rules too."

Konten tersebut kemudian menyebar luas setelah sejumlah akun media sosial mengunggah ulang rekamannya. Luzian sempat menghapus video tersebut, tetapi kemudian kembali mengunggahnya dengan tambahan tulisan "They want smoke fr."

Unggahan itu memicu kecaman masyarakat Bali. Setelah mendapat berbagai pesan bernada protes, Luzian menghubungi Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.

Luzian kemudian diarahkan datang ke rumah Ni Luh Djelantik. Setibanya di lokasi, ia diamankan petugas Direktorat Siber Polda Bali untuk menjalani proses hukum.

Atas putusan satu tahun penjara tersebut, pihak Luzian menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar