JAKARTA, Lensabali.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kabar rencana pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan mulai 2027. DJP menegaskan hingga kini belum ada program kerja khusus yang ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan program kerja DJP untuk 2027 mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Menurut Inge, pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Proses tersebut tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi wajib pajak.
Dengan demikian, pengawasan tidak dilakukan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan. DJP juga akan melihat profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.
Inge mengakui karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat bahkan memiliki properti sewa dalam skala kecil yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.
Karena itu, pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengutamakan pendekatan persuasif serta edukatif dalam mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambahnya.
Pemerintah memang tengah berupaya memperkuat kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan perpajakan adalah memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sebenarnya sudah berlaku.
Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan memang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge.
Sebelumnya, Kemenkeu menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027 sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut menyasar kelompok dan sektor yang dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang belum optimal.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sebelumnya mencontohkan kepemilikan rumah lebih dari satu unit sebagai salah satu potensi yang dapat diperhatikan pemerintah.
Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan sehingga menghasilkan pendapatan yang memang telah memiliki ketentuan perpajakan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).
Dengan demikian, isu yang berkembang bukan berarti pemerintah akan memberlakukan jenis pajak baru khusus bagi rumah kontrakan pada 2027. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap kewajiban PPh atas penghasilan sewa yang memang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar