𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗛𝗣 𝗕𝗲𝗿𝗺𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗖𝗵𝗮𝗹𝗹𝗲𝗻𝗴𝗲 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸, 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 27 Agustus 2026

𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗛𝗣 𝗕𝗲𝗿𝗺𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗖𝗵𝗮𝗹𝗹𝗲𝗻𝗴𝗲 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸, 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹

Curi HP Bermodus Challenge TikTok, Guru Honorer Buleleng Pakai Uangnya untuk Judol

BADUNG, Lensabali.id – Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah telepon seluler (HP) dengan modus challenge TikTok. Pria berinisial PS (25) tersebut diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online (judol).

PS ditangkap Satreskrim Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam korban. Aksi pencurian tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng selama 2-21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan PS memilih korbannya secara acak. Ia kemudian menawarkan tantangan berlari yang dikemas sebagai challenge TikTok dengan iming-iming hadiah Rp 200 ribu.

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Sebelum tantangan dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan untuk mengatur timer atau stopwatch. Ketika korban mulai berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, PS kemudian melarikan diri sambil membawa HP tersebut.

"Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban," ujarnya.

Dari enam laporan yang masuk, masing-masing korban kehilangan satu unit HP. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 15 juta. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya PS diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, PS mengakui perbuatannya terhadap enam korban. HP hasil kejahatan tersebut kemudian digadaikan di sejumlah tempat.

Polisi juga menemukan 10 unit HP lain yang diduga berkaitan dengan aksi serupa dan belum dilaporkan pemiliknya. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Singaraja, antara lain Taman Kota, Jalan Sawo, Jalan A Yani, Gereja Santo Paulus, Pelabuhan Buleleng, Pasar Buleleng, Kaliuntu, Jalan Serma Karma, hingga Banyuning.

Ruzi menyebut PS mengaku telah beraksi di 12 lokasi lainnya. Namun, sejauh ini baru enam korban yang membuat laporan resmi kepada polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh PS setelah menggadaikan HP korban digunakan untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.

PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau penggelapan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar