𝗥𝗶𝗯𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗹𝗼𝗽 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 27 Agustus 2026

𝗥𝗶𝗯𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗹𝗼𝗽 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Ribuan Slop Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum, administrasi, serta perizinan terhadap barang rampasan tersebut dinyatakan selesai.

Kepala Kejari Denpasar, Trimo, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan, barang tersebut dimusnahkan," kata Trimo.

Rokok yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek. Di antaranya 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam.

Selain itu, terdapat 179 slop Luxio Premium, 50 slop San Marino, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, tujuh slop Bravo Premium, serta sejumlah kemasan lainnya dari berbagai merek.

Barang rampasan tersebut berasal dari dua perkara, yakni perkara Hariyanto berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tertanggal 27 Mei 2025 dan perkara HM Sadli alias Sattli berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 10 Oktober 2024.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dimusnahkan, barang rampasan juga telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Berdasarkan hasil penilaian dan analisis pasar, barang tersebut dinilai tidak dapat diedarkan secara umum. Karena itu, pemusnahan dipilih sebagai langkah pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mencegah peredarannya kembali.

"Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang hasil tindak pidana tersebut kembali beredar di tengah masyarakat," tambah Trimo.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengenai izin pemusnahan barang rampasan negara atas nama Hariyanto dan H. M. Sadli alias Sattli.

Selain itu, tindakan pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar