BADUNG, Lensabali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menemukan sejumlah kafe di kawasan Baha, Kecamatan Mengwi, belum mengantongi izin usaha saat menggelar inspeksi mendadak bersama Dinas Perdagangan Badung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, mengatakan sidak dilakukan terhadap empat tempat usaha, yakni Cafe New Era, Cafe Sinta, Cafe Diamond, dan Warung Tepi Sawah. Pemeriksaan juga mencakup pengawasan peredaran minuman beralkohol.
"Kami sudah sidak ke empat kafe itu atas izin Kasatpol PP bareng Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan. Kami juga mengecek peredaran minuman beralkohol," ujar Kardana, Kamis (6/8/2026).
Usai sidak, penyidik Satpol PP melayangkan surat pemanggilan kepada seluruh pemilik usaha untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen perizinan. Dari tiga pengelola yang memenuhi panggilan, seluruhnya belum dapat menunjukkan izin usaha yang dipersyaratkan.
Menurut Kardana, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol menjadi kewenangan Dinas Perdagangan Badung. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan identitas pekerja dipastikan seluruh karyawan telah berusia di atas 18 tahun.
"Pelanggar sejauh ini memang belum bisa menunjukkan izinnya. Untuk pekerja di lokasi seluruhnya dipastikan sudah berusia di atas 18 tahun," katanya.
Satpol PP saat ini masih memberikan sanksi pembinaan kepada para pengelola usaha yang belum melengkapi perizinan. Namun, apabila dalam proses selanjutnya izin usaha tetap tidak dapat ditunjukkan, operasional tempat usaha akan dihentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Baru tiga kafe yang datang menghadap dan ketiganya tidak punya izin. Langkah selanjutnya kami berikan pembinaan sesuai SOP, tetapi jika tetap tidak bisa menunjukkan izin maka kegiatan akan kami hentikan sementara," tegas Kardana.
Selain memeriksa dokumen usaha, petugas juga melakukan pengecekan administrasi kependudukan terhadap pekerja maupun pengunjung saat sidak pada Rabu (5/8). Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran administrasi kependudukan di seluruh lokasi yang diperiksa.
Kardana menegaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Badung akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar