𝗥𝗲𝘀𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮, 𝗕𝗮𝗹𝗮𝗽 𝗟𝗶𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝘁𝗮𝗮𝗻 𝟮𝟲 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗱𝗮 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 09 Juli 2026

𝗥𝗲𝘀𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮, 𝗕𝗮𝗹𝗮𝗽 𝗟𝗶𝗮𝗿 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝘁𝗮𝗮𝗻 𝟮𝟲 𝗦𝗲𝗽𝗲𝗱𝗮 𝗠𝗼𝘁𝗼𝗿

Resahkan Warga, Balap Liar di Jembrana Berujung Penyitaan 26 Sepeda Motor

JEMBRANA, Lensabali.id - Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana mengambil langkah tegas terhadap aksi balap liar yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Sebanyak 26 unit sepeda motor diamankan dari dua lokasi berbeda dan kini dikandangkan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas trek-trekan yang meresahkan pada Sabtu (4/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta menjelaskan, sebanyak 16 unit sepeda motor diamankan di Jalan Raya Baru Seacorm, Kecamatan Jembrana. Sementara 10 unit lainnya ditemukan di wilayah Kecamatan Mendoyo.

"Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Terhadap para pelanggar langsung dilakukan tindakan berupa penilangan manual," ujar Sugianta saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa dokumen kendaraan, hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar keselamatan.

"Kendaraan yang diamankan menggunakan komponen yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan (protolan/knalpot brong)," jelasnya.

Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana sebagai barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga memanggil orang tua maupun wali para remaja yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan sekaligus meningkatkan pengawasan keluarga terhadap penggunaan kendaraan oleh anak-anak mereka.

"Kami memanggil orang tuanya bertujuan memberikan pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya balap liar serta konsekuensi hukum atas pelanggaran lalu lintas," kata Sugianta.

Polres Jembrana mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap karena berisiko tinggi memicu kecelakaan. Orang tua juga diminta tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ke depan, kepolisian memastikan patroli malam akan terus ditingkatkan untuk mencegah aksi serupa. Masyarakat pun diimbau segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar