𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 15 Juli 2026

𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝘄𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻

Polda Bali Tetapkan Pria yang Mengaku Wartawan sebagai Tersangka Penganiayaan

DENPASAR, Lensabali.id – Polda Bali resmi menetapkan pria berinisial FVK (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung. Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menegaskan status hukum FVK telah meningkat ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah naik tahap penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Ariasandy, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ariasandy, penetapan tersangka sekaligus menepis klaim FVK yang sebelumnya menyebut aparat kepolisian menghambat aktivitas jurnalistiknya. Polisi menyatakan FVK tidak dapat menunjukkan identitas atau kartu pers saat dimintai keterangan terkait pengakuannya sebagai wartawan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FVK belum ditahan. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar guna mengetahui kondisi kesehatannya secara menyeluruh, termasuk aspek kejiwaan.

"Yang bersangkutan belum ditahan, sedang pemeriksaan di RS Bhayangkara," kata Ariasandy.

Kasus ini bermula dari insiden cekcok yang berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang tamu hotel di Kuta pada Sabtu (12/7/2026). Setelah kejadian tersebut dilaporkan, FVK diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan, FVK kembali menjadi sorotan setelah mengaku telepon genggamnya dirampas oleh Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang. Namun, tudingan tersebut dibantah pihak kepolisian. Leonardo menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta FVK meletakkan ponsel di atas meja setelah yang bersangkutan berupaya merekam jalannya pemeriksaan.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan FVK positif mengonsumsi benzodiazepine, yakni golongan obat penenang yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis.

Ariasandy menegaskan bahwa keberadaan FVK di Polsek Kuta tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, melainkan karena laporan dugaan tindak pidana yang tengah ditangani polisi.

"Jadi mereka di Polsek Kuta itu bukan dalam rangka tugas jurnalistik ya, tapi dia dilaporkan karena mengancam dan menganiaya salah satu orang yang menginap," tegasnya. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar