𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗥𝘂𝗸𝗼 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗹𝗮𝘄𝗲𝘀𝗶 𝗦𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 12 Juli 2026

𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸 𝗥𝘂𝗸𝗼 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗹𝗮𝘄𝗲𝘀𝗶 𝗦𝗲𝘁𝘂𝗷𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗸𝗮𝗱 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴

Pemilik Ruko Jalan Sulawesi Setuju Pembongkaran Mandiri untuk Penataan Tukad Badung

DENPASAR, Lensabali.id - Sebanyak 39 ruko di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, menyatakan kesediaannya mengurangi bagian bangunan sejauh tiga meter dari sempadan Tukad Badung sebagai bagian dari program penataan kawasan heritage sekaligus upaya mitigasi bencana pascabanjir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, mengatakan proses penataan direncanakan mulai dilaksanakan pada Juli 2026. “Rencananya akan kami mulai pada Juli ini. Salah satunya kawasannya di Jalan Sulawesi, Denpasar,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Kebijakan tersebut diambil setelah banjir besar yang sempat melanda Denpasar menyebabkan sembilan bangunan di Jalan Sulawesi ambruk. Saat itu, dinding penahan tanah (DPT) di sepanjang aliran sungai tidak mampu menahan derasnya arus dan luapan air.

Menurut Cipta, pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kota dan para pemilik ruko. Selain mendukung penataan kawasan bersejarah, para pemilik bangunan juga menyadari pentingnya mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.

“Selain itu, mereka juga khawatir kembali terdampak bencana yang kedua kalinya. Bahkan, ada yang merasa terancam,” jelasnya.

Proses pembongkaran akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik bangunan. Setelah area yang melanggar batas sempadan sungai dibersihkan, kontraktor yang ditunjuk pemerintah akan melanjutkan pembangunan dinding penahan tanah baru di sepanjang Tukad Badung.

Kawasan Jalan Sulawesi sendiri dikenal sebagai pusat perdagangan tekstil, perhiasan emas, dan perlengkapan rumah tangga yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.

Salah satu bangunan yang turut menyesuaikan aturan adalah Toko Kohinoor. Bagian belakang bangunan, termasuk area toilet yang berada terlalu dekat dengan sempadan sungai, akan dibongkar untuk memenuhi ketentuan tata ruang.

“Kalau aturannya, jaraknya harusnya minimal 1,5 meter. Manajemen Kohinoor sudah siap melakukan pembongkaran sesuai ketentuannya,” kata Cipta.

Pemkot Denpasar menegaskan tidak mengalokasikan anggaran untuk pembongkaran bangunan karena seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemilik ruko. Sementara itu, anggaran pembangunan kembali dinding penahan tanah telah disetujui dan akan direalisasikan setelah proses penataan selesai. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar