DENPASAR, Lensabali.id - Sebanyak 39 ruko di kawasan Jalan Sulawesi, Denpasar, menyatakan kesediaannya mengurangi bagian bangunan sejauh tiga meter dari sempadan Tukad Badung sebagai bagian dari program penataan kawasan heritage sekaligus upaya mitigasi bencana pascabanjir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, mengatakan proses penataan direncanakan mulai dilaksanakan pada Juli 2026. “Rencananya akan kami mulai pada Juli ini. Salah satunya kawasannya di Jalan Sulawesi, Denpasar,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
Kebijakan tersebut diambil setelah banjir besar yang sempat melanda Denpasar menyebabkan sembilan bangunan di Jalan Sulawesi ambruk. Saat itu, dinding penahan tanah (DPT) di sepanjang aliran sungai tidak mampu menahan derasnya arus dan luapan air.
Menurut Cipta, pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kota dan para pemilik ruko. Selain mendukung penataan kawasan bersejarah, para pemilik bangunan juga menyadari pentingnya mengurangi risiko bencana serupa di masa mendatang.
“Selain itu, mereka juga khawatir kembali terdampak bencana yang kedua kalinya. Bahkan, ada yang merasa terancam,” jelasnya.
Proses pembongkaran akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pemilik bangunan. Setelah area yang melanggar batas sempadan sungai dibersihkan, kontraktor yang ditunjuk pemerintah akan melanjutkan pembangunan dinding penahan tanah baru di sepanjang Tukad Badung.
Kawasan Jalan Sulawesi sendiri dikenal sebagai pusat perdagangan tekstil, perhiasan emas, dan perlengkapan rumah tangga yang berbatasan langsung dengan aliran sungai.
Salah satu bangunan yang turut menyesuaikan aturan adalah Toko Kohinoor. Bagian belakang bangunan, termasuk area toilet yang berada terlalu dekat dengan sempadan sungai, akan dibongkar untuk memenuhi ketentuan tata ruang.
“Kalau aturannya, jaraknya harusnya minimal 1,5 meter. Manajemen Kohinoor sudah siap melakukan pembongkaran sesuai ketentuannya,” kata Cipta.
Pemkot Denpasar menegaskan tidak mengalokasikan anggaran untuk pembongkaran bangunan karena seluruh biaya menjadi tanggung jawab pemilik ruko. Sementara itu, anggaran pembangunan kembali dinding penahan tanah telah disetujui dan akan direalisasikan setelah proses penataan selesai. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar