BADUNG, Lensabali.id – Tiga fraksi di DPRD Kabupaten Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Badung.
Persetujuan diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra. Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting sebelum Raperda memasuki tahapan evaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan bahwa seluruh fraksi juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raihan tersebut merupakan WTP ke-14 yang diterima Kabupaten Badung sekaligus ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014. Menurutnya, capaian itu menjadi indikator positif atas konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.
"Nah, tentu yang pertama kita patut apresiasi Pak Bupati beserta seluruh jajarannya mendapatkan WTP yang ke-14 kalinya. Ini sangat luar biasa, mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Itu mencerminkan bahwa tata kelola sudah berjalan dengan baik," ujar Anom Gumanti.
Dalam pandangan umum fraksi, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Yayuk Agustin Lessy mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, meskipun tetap memberikan catatan terkait sejumlah program yang belum terealisasi dan berdampak pada besarnya SiLPA.
"Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali," katanya.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicara I Made Suparta dan Fraksi Gerindra melalui Ida Bagus Gede Putra Manubawa juga menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Usai rapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi landasan penting bagi kelanjutan proses evaluasi dan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar